Sabtu, 27 Februari 2010

BANK









Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.Uang yang dihimpun Bank dari masyarakat akan dipergunakan untuk pembangunan yang dapat dinikmati oleh masyarakat.
Kebijakan perbankan dirumuskan dan dilaksanakan oleh BI pada dasarnya merupakan bagian dari upaya untuk menciptakan, menjaga, dan memelihara sistem perbankan yang sehat. . Untuk menciptakan perbankan yang sehat antara lain diperlukan pengaturan dan pengawasan bank yang efektif.
Fungsi dan Tujuan Bank
Perbankan Indonesia dalam menjalankan fungsinya berasaskan prinsip kehati-hatian. Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat serta bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional, kearah peningkatan taraf hidup rakyat banyak. Fungsi utama bank adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana kepada masyarakat
Tujuan bank adalah menunjang pelaksanaan pembangunan ke arah peningkatan kesejahtaraan masyarakat.

Jenis Bank

Bank Umum
Bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan
prisip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

Produk Perbankan
a. Kredit Pasif

o Giro
o Deposito Berjangka
o Sertifikat Berjangka
o Tabungan
o Deposit automatic roll over
o Deposit on call
b. Kredit Aktif
o Kredit rekening Koran
o Kredit remburs
o Kredit aksep
o Kredit documenter
o Kredit jaminan surat-surat berharga

Kebijakan Perbankan
1. Arsitektur Perbankan Indonesia
2. Konsolidasi Perbankan
3. Membangun Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia ( ASKI )
4. Penerapan Basel II Accord
5. Pengembangan Perbankan Syariah
6. Pengembangan Bank Perkreditan Rakyat ( BPR )
a) Harapan Industri BPR di Masa Depan
b) Kelembagaan BPR
c) Penyempurnaan Sistem Pengaturan dan Pengawasan BPR
d) Penguatan Kapasitas dan Kelembagaan BPR
(1) Program Sertifikasi Profesional untuk BPR (CERTIF)
(2) Penguatan Infrastruktur Industri BPR
e) Peningkatan Kerjasama BPR dengan Bank Umum atau
Lembaga Lain (Linkage Program)
7. Penanganan Dugaan Tindakan Pidana Perbankan
8. Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ( UMKM )
a) Kebijakan Kredit Perbankan
b) Pengembangan Kelembagaan yang Menunjang Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah ( UMKM )
c) Voucer System (Program KasKu‐Kupong Akses Keuangan
d) Pemberian Bantuan Teknis
(1) Pelatihan Kepada Perbankan dan Lembaga Penyedia
Jasa ( BDSP )
(2) Memfasilitasi Pertemuan antara Pemerintah,
Perbankan, dan Dunia Usaha
(3) Kerjasama Dengan Kementerian Koperasi dan UKM
(4) Kerjasama Dengan Kementerian Lingkungan Hidup
e) Pengembangan Sistem Informasi Perbankan
G. Ketentuan Pokok Perbankan
1. Ketentuan Kelembagaan
a) Pendirian Bank
(1) Pendirian Bank Umum
(2) Pendirian Bank Perkreditan Rakyat ( PBR )
(3) Pembukaan Kantor Cabang Bank Asing
(4) Pembukaan Kantor Perwakilan Bank Asing
b) Kepemilikan Bank
c) Kepengurusan Bank
(1) Kepengurusan Bank Umum
(2) Kepengurusan BPR Konvensional
(3) Kepengurusan BPR Syariah
d) Dewan Pengawas Syariah ( DPS )
e) Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test)
pada Bank Umum dan BPR
f) Pembelian Saham Bank Umum
g) Merger, Konsolidasi, dan Akuisisi
h) Pembukaan Kantor Bank
i) Pemindahan Alamat Kantor Pusat dan Cabang Bank
j) Perubahan Kegiatan Usaha Bank
k) Penutupan Kantor Cabang Bank
l) Peningkatan Bank Umum Non‐Devisa Menjadi Bank Umum
Devisa
m) Likuidasi Bank



Arsitektur Perbankan Indonesia


Arsitektur Perbankan Indonesia (API) merupakan suatu kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan. Arah kebijakan pengembangan industri perbankan di masa datang yang dirumuskan dalam API dilandasi oleh visi mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Berpijak dari adanya kebutuhan blue print perbankan nasional dan sebagai kelanjutan dari program restrukturisasi perbankan yang sudah berjalan sejak tahun 1998, maka Bank Indonesia pada tanggal 9 Januari 2004 telah meluncurkan API sebagai suatu kerangka menyeluruh arah kebijakan pengembangan industri perbankan Indonesia ke depan. Peluncuran API tersebut tidak terlepas pula dari upaya Pemerintah dan Bank Indonesia untuk membangun kembali perekonomian Indonesia melalui penerbitan buku putih Pemerintah sesuai dengan Inpres No. 5 Tahun 2003, dimana API menjadi salah satu program utama dalam buku putih tersebut.
Bertitik tolak dari keinginan untuk memiliki fundamental perbankan yang lebih kuat dan dengan memperhatikan masukan-masukan yang diperoleh dalam mengimplementasikan API selama dua tahun terakhir, maka Bank Indonesia merasa perlu untuk menyempurnakan program-program kegiatan yang tercantum dalam API. Penyempurnaan program-program kegiatan API tersebut tidak terlepas pula dari perkembangan-perkembangan yang terjadi pada perekonomian nasional maupun internasional. Penyempurnaan terhadap program-program API tersebut antara lain mencakup strategi-strategi yang lebih spesifik mengenai pengembangan perbankan syariah, BPR, dan UMKM ke depan sehingga API diharapkan memiliki program kegiatan yang lebih lengkap dan komprehensif yang mencakup sistem perbankan secara menyeluruh terkait Bank umum dan BPR, baik konvensional maupun syariah, serta pengembangan UMKM.